Diduga Telat Bayar Gaji, PT Ungaran Wanakarya Disorot


Semarang,1pena.id — 10 Oktober 2025.Pabrik mebel PT Ungaran Wanakarya yang berlokasi di Jalan Kemasan, Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan publik.

Perusahaan yang dikenal memproduksi garden furniture untuk pasar ekspor Amerika Serikat ini diduga terlambat membayar gaji sejumlah karyawannya.

Informasi dugaan keterlambatan tersebut disampaikan oleh sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, hingga hari ini sebagian karyawan belum menerima gaji sesuai jadwal sebagaimana mestinya.

Saat awak media melakukan klarifikasi, HRD PT Ungaran Wanakarya, (L), menyatakan bahwa seluruh hak karyawan telah dibayarkan per 10 Oktober 2025.

“Per hari ini semua gaji sudah terbayar,” ujar (L) saat ditemui di ruang kantornya.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan (Sn), petugas keamanan di perusahaan yang sama. Ia menyebut bahwa dirinya telah menerima gaji sejak 9 Oktober 2025, bukan tanggal 10 sebagaimana disampaikan HRD.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan tanda tanya. Sumber internal lain justru menegaskan bahwa pernyataan HRD tidak benar, karena hingga berita ini diturunkan, sejumlah karyawan masih belum menerima upah mereka.

Menanggapi hal tersebut, M. Soleh, Ketua Investigasi Lembaga GNP Tipikor DPW Jawa Tengah, menyayangkan adanya dugaan keterlambatan pembayaran gaji di perusahaan sebesar PT Ungaran Wanakarya.

“Jika benar masih ada keterlambatan pembayaran, kami akan segera bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Bupati Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

Dasar Hukum Pembayaran Upah

Dalam Pasal 88B ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa:

“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.”

Selain itu, Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan:

“Upah harus dibayar pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah, pengusaha wajib membayar denda.”

Adapun Pasal 79 ayat (1) huruf b PP 36/2021 mengatur bahwa denda keterlambatan pembayaran upah dikenakan sebesar 1% dari upah untuk setiap hari keterlambatan, hingga maksimal 50% dari total upah.

Dengan demikian, jika benar terjadi keterlambatan pembayaran gaji, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah ketentuan sanksi ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama