Ungaran, 1pena.id — 9 Oktober 2025.Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh (No. Ruas 1) di Kabupaten Semarang yang dikerjakan oleh CV. Pramudita Kanaka, dengan CV. Mitra Bersama Mandiri sebagai konsultan pengawas, kini menuai sorotan dari tim pemantau media dan lembaga kontrol sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (2 Oktober 2025), ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, khususnya pada bagian gorong-gorong yang diduga tidak memiliki lantai dasar (lantai beton) sebagaimana mestinya dalam konstruksi drainase jalan.
Ketika dikonfirmasi, pihak mandor proyek berdalih bahwa lantai gorong-gorong “ketimbun tanah akibat aliran air hujan”.
Namun, dari hasil pengamatan visual tim media, terdapat indikasi kuat bahwa lantai dasar memang tidak dibuat sejak awal, bukan sekadar tertimbun sedimen sebagaimana klaim pelaksana.
Selain dugaan ketidaksesuaian teknis, proyek bernilai Rp942.880.000,- ini juga minim penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lokasi tidak menemukan adanya rambu peringatan kerja, alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, maupun pagar pengaman di sekitar area pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi dan ketentuan kontrak, serta berpotensi menurunkan kualitas konstruksi sekaligus membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh tercatat berdasarkan kontrak nomor 027/10/SP/BM-PB/K/DPU/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025.
Publik berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang segera melakukan evaluasi dan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran spesifikasi maupun kelalaian prosedur keselamatan di lapangan.
Reporter: (WS)


Posting Komentar