Semarang, 1pena.id — 10 Oktober 2025.Proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di Jalan Ahmad Yani Dalam I, RT 3 RW 2, Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Semarang, dengan nilai kontrak sebesar Rp632.863.000, kini tengah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 ini telah memasuki tahap akhir pelaksanaan. Namun, dari pantauan lapangan ditemukan beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan, mulai dari penggunaan material pondasi nonstandar hingga minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sementara bagian pondasi bangunan terlihat menggunakan batu campuran yang diduga bukan jenis batu belah standar konstruksi sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis pekerjaan bangunan pemerintah.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber di lapangan, disebutkan bahwa pelaksana proyek di lapangan merupakan seorang lurah aktif bernama W, yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Sumowono. Sementara direktur perusahaan pelaksana, CV Pangudi Mulya, disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Jika informasi tersebut benar, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa atau lurah dilarang merangkap jabatan atau terlibat sebagai pelaksana proyek pemerintah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga mengatur agar pejabat desa menghindari benturan kepentingan dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, M. Soleh, Ketua Investigasi DPW GNP Tipikor Jawa Tengah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami temuan ini.
“Kami menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari instansi terkait, karena jika benar seorang pejabat aktif terlibat langsung dalam proyek pemerintah, itu berpotensi melanggar ketentuan etik dan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan segera bersurat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk meminta agar dilakukan penelusuran dan klarifikasi secara transparan.
“Kami tidak ingin berasumsi. Prinsip kami adalah mendorong akuntabilitas dan memastikan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang selaku pemberi kerja dan CV Pangudi Mulya sebagai pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi 1pena.id akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait apabila sudah diterima.
(Red/Tim)


Posting Komentar