1pena.id, Karanganyar – Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers perkenalan pejabat baru sekaligus mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban meninggal diketahui berinisial LNF (20), warga Desa Tohudan, Colomadu, akibat luka tusuk di leher. Sementara seorang korban lain, MH (25), warga Tirtomoyo, Wonogiri, mengalami luka tusuk di bagian perut dan masih menjalani perawatan.
Kronologi Kejadian
Kabag SDM Polres Karanganyar, Kompol Hastin Marhadjanti, S.Psi., menjelaskan peristiwa bermula di sebuah kafe kawasan Kartasura, Sukoharjo. Saat berjoget dalam kondisi mabuk, korban dan pelaku bersenggolan hingga terjadi cekcok.
“Awalnya joget dan senggolan, saya mabuk lalu cekcok di dalam kafe, kemudian lanjut di parkiran. Setelah itu kami keluar dan menunggu korban di jalan,” ungkap salah satu tersangka, RTS, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/8/2025).
Sekitar pukul 03.40 WIB, korban melintas di Jalan Tentara Pelajar. Motor korban dipepet pelaku. “Saya berhentikan, saya serang pakai gunting. Yang bawa pisau NIS, dia yang menusuk perut dan dada korban,” tambah RTS.
RTS diketahui residivis kasus pengeroyokan di Polresta Solo dan pernah dipenjara 1,5 tahun.
Akibat serangan itu, korban LNF mengalami luka tusuk di leher, dada, perut, dan lengan, sedangkan MH terluka di perut.
Penemuan Korban
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan kedua korban sempat melarikan diri ke arah Kartasura. Namun, jasad LNF ditemukan tergeletak di tepi jalan Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Awalnya dikira kecelakaan tunggal. Saat dicek, ternyata ada banyak luka tusukan. Polsek Kartasura dan Polres Karanganyar kemudian melakukan pemeriksaan bersama, korban dibawa ke RSUD Moewardi untuk divisum,” jelas Bondan.
Penangkapan Pelaku
Kompol Hastin menambahkan, setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. “Pukul 21.00 WIB, tersangka RTS kami tangkap di rumahnya. Setengah jam kemudian, NIS juga berhasil diamankan. Jadi penangkapan kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, pakaian korban, serta gunting yang digunakan pelaku. Adapun pisau lipat yang dipakai NIS masih dalam pencarian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Khnza Haryati | Editor: WS



Posting Komentar