Polres Sragen Tangkap Pengedar 7.000 Butir Pil Koplo di Kamar Kos


1pena.id, Sragen, Jawa Tengah – Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dengan menangkap seorang pengedar pil koplo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Satresnarkoba Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Kapolres Sragen melalui Kasat Resnarkoba, AKP Luqman Effendi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas jual beli pil terlarang. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku di kamar kos.


“Berawal dari informasi adanya peredaran obat terlarang, anggota Satresnarkoba Polres Sragen dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, S.H., melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kos Dua Putra, Kampung Sidomulyo RT 52/15, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, kami mengamankan seorang laki-laki bernama Agung Prasetyo Nugroho alias Bendong bin Kardi,” terang Luqman.



Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.000 butir pil koplo. Kepada petugas, tersangka mengaku menyimpan pil tersebut untuk dipakai sendiri sekaligus dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Sragen berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.


“Komitmen kami jelas, Polres Sragen akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Luqman.


Pewarta: Khnza Haryati | Editor: WS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama