Truk Modifikasi dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kulon Progo


1Pena.id, KULON PROGO – Tim media mengungkap modus operandi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 44.556.04 Kedungsari, Kulon Progo.  Beberapa truk berwarna merah dan kuning, yang diduga telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas tangki BBM, terpantau mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.  Para sopir mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial SG/LN.

 

Praktik ini diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.  Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Subsidi juga dilanggar, mengingat modifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas tangki BBM jelas bertentangan dengan regulasi BPH Migas dan Pertamina.

 

Seorang warga sekitar menambahkan bahwa ia sering melihat truk-truk dengan pelat nomor berbeda, namun dengan bentuk kendaraan yang sama, berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penjualan BBM subsidi secara ilegal.  Meskipun Mandor SPBU, Bapak Rahmad, menyatakan SPBU melayani pembelian sesuai barcode,  penggunaan truk modifikasi yang dilarang karena alasan keamanan dan potensi penyalahgunaan tetap menjadi perhatian serius.

 

Tim media mendesak BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh.  Investigasi ini perlu menyelidiki keterlibatan SPBU dan kemungkinan adanya sindikat mafia BBM bersubsidi.  BBM subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan penyalahgunaannya merugikan negara dan merampas hak tersebut.  Pemerintah dan APH diharapkan bertindak tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


(team red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama