1Pena.id, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta – Tim media menemukan indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 44.556.13 Jalan Pahlawan Giri Peni, Kecamatan Wates, Kulon Progo. Beberapa truk tangki berwarna merah dan kuning, yang diduga telah dimodifikasi untuk membawa kapasitas BBM lebih besar, terpantau mengisi solar subsidi. Sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial WY.
Truk-truk tersebut, masing-masing membawa dua tangki berkapasitas 1000 liter, diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Subsidi juga mengatur secara rinci penerima dan distribusi BBM subsidi. Modifikasi kendaraan yang digunakan jelas melanggar regulasi BPH Migas dan Pertamina.
Seorang warga sekitar membenarkan sering melihat kendaraan dengan pelat nomor berbeda namun serupa berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut. Hal ini memperkuat dugaan praktik penjualan BBM subsidi ilegal. penggunaan armada modifikasi yang dilarang karena alasan keamanan dan potensi penyalahgunaan, semakin menguatkan dugaan pelanggaran.
![]() |
Tim media mendorong BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan keterlibatan SPBU dan sindikat mafia BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi merugikan negara dan merampas hak masyarakat kurang mampu. Pemerintah dan APH diharapkan bertindak tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(team red)



Posting Komentar