1Pena.id,Semarang - Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari Rabu 25 /7/ 2025 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.507 10. Di Ds plumbon kec suruh kab semarang Jawa Tengah. Sekira pukul 09:58 Wib Tim Awak Media mendapati truk box yang sedang melakukan aktifitas pengangsuan BBM bersubsidi Jenis Solar dengan kapasitas melebihi batas normal.
Tim media melakukan investigasi dan penelusuran, ternyata benar salah seorang operator sedang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar yang sudah terpantau berulang kali melaksanakan aktifitas legal ini secara Tersetruktur, Sistematis dan Masif dengan artian:
Terstruktur:
Pelanggaran yang dirancang dan direncanakan secara matang, bukan bersifat spontan atau insidental.
Pelanggaran yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang, bukan hanya kejadian tunggal.
Pelanggaran yang terjadi dalam skala besar dan berdampak pada banyak daerah atau wilayah.
Hasil dari pantauan Tim Media, para pengemudi ini bolak balik guna melancarkan aksinya disaat para pengemudi lain ingin membeli BBM di SPBU tersebut. Mengakibatkan antrian panjang yang berdampak ke pengendara lain yang akan mengisi setelah.
Pemerintah sudah mengintruksikan lewat Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran serta bagi yang berhak menerima, tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia BBM, demi mengeruk keuntungan pribadi, mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam hal ini pihak SPBU dan pengangsu inisial YD, telah melanggar Undang-Undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) BPH dan terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM bersubsidi dan ini sudah merugikan Negara. Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah semarang dan sekitarnya.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara. Dari hal ini diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
pewarta : willi


Posting Komentar