Peredaran Rokok Ilegal Diduga Menjamur di Kecamatan Cileungsi, PP LSM KCBI Akan Lakukan Penyikapan Tegas


1PENA.id, Cileungsi, Kabupaten Bogor – Peredaran rokok ilegal yang dijual bebas dengan harga jauh di bawah standar pasar diduga semakin menjamur di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Fenomena ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk lembaga kontrol sosial seperti LSM dan media, yang menyoroti lemahnya pengawasan serta keabsahan pita cukai pada rokok-rokok tersebut.


Pantauan langsung awak media di sejumlah titik, seperti di sepanjang Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, tepatnya di Desa Situsari, menunjukkan bahwa rokok murah dari berbagai merek dijual secara terbuka oleh pedagang eceran di pinggir jalan. Saat dikonfirmasi, seorang pedagang justru merespons dengan nada mencurigakan, "Ada apa Pak? Dan mengapa?" seolah merasa kebal hukum dan mengindikasikan adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu.


Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI), Joel Barus, SBL, memberikan tanggapan keras terhadap fenomena ini. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.


“Pita cukai pada rokok-rokok murah ini diduga hanya formalitas belaka. Jika memang produk itu ilegal, kenapa bisa beredar secara bebas tanpa tindakan tegas dari aparat? Kami menduga ada permainan dan keterlibatan oknum dalam pembiaran ini,” tegas Joel Barus.




Lebih lanjut, Joel menekankan bahwa peredaran rokok ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyebutkan bahwa:


“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”


Joel juga mengingatkan bahwa manipulasi terhadap isi atau informasi pada pita cukai merupakan pelanggaran Pasal 55 UU Cukai yang membawa sanksi pidana tambahan. Ia menilai tindakan ini bukan hanya menggerogoti pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan standar.


“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya. APH harus bertindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku. Jangan biarkan praktik ilegal ini merajalela tanpa penindakan,” pungkasnya.


PP Perkumpulan LSM KCBI berkomitmen akan segera melakukan langkah-langkah penyikapan atas maraknya rokok ilegal tersebut dan mendorong APH untuk melakukan penindakan hukum yang tegas dan transparan.


Reporter: Jonri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama