Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 44.521.16, Kabupaten Tegal: Investigasi dan Tindak Lanjut


1PENA.id, Tegal, Jawa Tengah – Sebuah investigasi jurnalistik mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 44.521.16, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Investigasi yang dilakukan pada 1 Juni 2025 menemukan bukti kuat adanya praktik pengisian BBM jenis solar subsidi secara ilegal menggunakan jerigen berkapasitas 30-35 liter oleh seseorang berinisial MFT, yang beralamat di Jalan Kedung Kelor No.1, Panjatan, Jawa Tengah. MFT diduga memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara mengisi BBM sendiri layaknya SPBU pribadi.

 

Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Lebih mengkhawatirkan lagi, upaya konfirmasi kepada MFT justru dibalas dengan intimidasi dan ancaman melalui WhatsApp, bahkan menantang pimpinan redaksi untuk berkelahi. Hal ini menunjukkan upaya untuk menghalangi pengungkapan kasus.

 


Tim jurnalis memastikan laporan yang diterbitkan telah sesuai dengan kode etik jurnalistik, berbasis bukti kuat dan terverifikasi. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

 

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian. Namun, tim investigasi telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.


(Will)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama