Warga Kali-Tengah Keluhkan Bau Limbah Pabrik Tahu, DLH Siap Tindaklanjuti


1Pena.id, Semarang
– Warga Dusun Kali-Tengah, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mengeluhkan aroma tidak sedap yang berasal dari limbah pabrik tahu di sekitar permukiman mereka. Keluhan ini muncul karena bau menyengat yang kerap muncul terutama saat pagi dan sore hari, diduga berasal dari pembuangan limbah cair hasil produksi tahu yang langsung dialirkan ke selokan tanpa pengolahan. (15/05)


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar pengusaha tahu di daerah tersebut belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Limbah cair dari proses fermentasi kedelai dibuang langsung ke aliran air yang melintasi pemukiman warga. Padahal, limbah tahu mengandung bahan organik seperti protein dan lemak yang jika tidak diolah dapat menghasilkan gas amonia dan hidrogen sulfida—dua zat yang dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, dan mual-mual.


Efek Lingkungan dan Kesehatan


Limbah organik seperti dari pabrik tahu jika dibuang tanpa pengolahan dapat menyebabkan penurunan kualitas air, matinya biota air, serta pencemaran tanah. Dalam jangka panjang, hal ini bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kelestarian lingkungan.


Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah cair yang mengandung bahan organik tinggi harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan terbuka. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.



Perizinan Belum Lengkap


Masalah lain yang mencuat adalah tidak lengkapnya perizinan sejumlah pengusaha tahu. Banyak di antara mereka belum mengantongi dokumen wajib seperti izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin usaha resmi.


Salah satu pengusaha, Maryono (50), menjelaskan bahwa usaha tahu yang ia jalankan merupakan warisan orang tuanya dan sudah beroperasi sejak lama. Ia mengklaim bahwa izin sudah ada sejak dahulu, namun tidak menyebutkan secara rinci jenis izin yang dimiliki.


Berbeda dengan Mulyanto, ketua paguyuban pengusaha tahu setempat. Ia menyebutkan bahwa dirinya sudah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan juga telah memperoleh sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa rekan pengusaha di lingkungannya yang belum mengurus izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang.


DLH Akan Lakukan Tindak Lanjut


Menanggapi laporan ini, Budi Rahadjo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang mengucapkan terima kasih atas informasi dari warga. Ia menyatakan akan segera mengoordinasikan hal ini dengan Kepala Bidang terkait untuk dilakukan peninjauan dan pembinaan terhadap para pengusaha tahu.


“Kami akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, agar para pelaku usaha tahu bisa melengkapi izin dan membangun instalasi pengolahan limbah. Jika tidak diindahkan, tentu ada sanksi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


(JS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama