1Pena.id,NTT - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan jumlah penduduk mencapai 5.700.772 jiwa, menghadapi tantangan serius dalam hal kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tingginya angka kasus menunjukkan darurat moral dan sosial yang harus segera ditangani.
Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat bahwa pada kuartal pertama tahun 2025 saja telah terjadi 32 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sepanjang tahun 2024, angka tersebut menyentuh 466 kasus. Secara kumulatif, dari tahun 2018 hingga 2024, tercatat 2.229 kasus kekerasan seksual, dengan 75% penghuni lembaga pemasyarakatan di NTT merupakan narapidana kasus serupa.
Prihatin terhadap kondisi ini, Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, menyampaikan seruan moral kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Seruan ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Senin (19/5) di Keuskupan Agung Kupang.
“Menyikapi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang terus terjadi bahkan semakin meningkat di wilayah Provinsi NTT, saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk bergandengan tangan memerangi segala bentuk tindakan kekerasan. Saya mengajak masyarakat, khususnya di Kota Kupang, untuk bersama-sama menyuarakan ‘Stop Kekerasan Seksual’ serta mewujudkan semangat persaudaraan yang dilandasi cinta kasih terhadap kaum perempuan dan anak-anak,” tegas Uskup Hironimus.
Selain seruan moral, penting pula untuk memahami kerangka hukum yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014), menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual dan eksploitasi seksual.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara komprehensif pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, serta penghukuman terhadap pelaku.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk pencabulan dan pemerkosaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT, dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
“Mari kita dukung Polda NTT dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum, tapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat. Diperlukan sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan penuh kasih bagi perempuan dan anak-anak.
(Khnza)


Posting Komentar