Ketua IWOI Jateng Kecam Oknum Pimred Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Sebar Ujaran Kebencian


1Pena.id, Semarang, Selasa, 20 Mei 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh, mengecam keras tindakan seorang oknum pimpinan redaksi (Pimred) media online Sidik Kriminal berinisial LA. Oknum tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Teguh menyatakan bahwa LA telah memotret mobil pribadinya dan menyebarkan foto tersebut disertai dengan narasi yang menyudutkan, menyebut dirinya dan IWOI Jawa Tengah sebagai "media bodong". Foto itu dikirimkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan aktivitas pertambangan di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

“Saya merasa sangat dirugikan atas tindakan oknum Pimred media Sidik Kriminal ini. Itu bentuk pelecehan serta pencemaran nama baik terhadap saya pribadi maupun organisasi,” tegas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan investigasi yang dilakukan oleh IWOI terhadap praktik-praktik ilegal BBM di wilayah Jawa Tengah. Ia menduga, oknum LA merasa terganggu oleh aktivitas jurnalistik tersebut karena adanya hubungan tertentu dengan pelaku bisnis ilegal.

"Setiap kali anggota kami melakukan peliputan dan investigasi di lapangan, selalu ada upaya penghalangan. Bahkan, foto kendaraan kami disebarkan ke jaringan pengusaha BBM ilegal," ungkapnya.

Tindakan Melanggar Hukum

Teguh menekankan bahwa tindakan seperti yang dilakukan LA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

    "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

  2. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016):

    Tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan
    Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, jika terbukti menyebarkan informasi palsu dengan maksud menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.

  4. Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

    Melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.


Atas kejadian tersebut, DPW IWOI Jawa Tengah sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Teguh berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LA, termasuk kemungkinan adanya upaya perlindungan terhadap praktik-praktik ilegal oleh media.

“IWOI tegak berdiri untuk mendukung jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan media untuk merusak reputasi dan menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Teguh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama