Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Curanmor dan Sita Senjata Api Ilegal


1Pena.id, Tulang Bawang - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (09/02/2025) di Kampung Sungai Nibung. Petugas menangkap dua pelaku dan menyita senjata api ilegal beserta amunisi. (21 Februari 2025)


Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Korban, Komang Suriya Berata (28), menitipkan sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, kepada Ridwan Maulana Rifa'i (23), di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung pada Jumat (07/02/2025). Pada Minggu (09/02/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, Komang mendapat kabar bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri.

Petugas Polsek Dente Teladas, yang dipimpin Kapolsek Iptu Zulian, SH, berhasil menangkap dua pelaku, AA (33) dan AH (26), pada Kamis (20/02/2025) di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri.


Barang Bukti yang Disita

Selain sepeda motor milik korban, petugas juga menyita barang bukti berupa:

  • Satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver
  • 3 (tiga) butir amunisi aktif call 5,56 mm ilegal
  • Obeng, tang, kunci T


Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas guna pengembangan tindak pidana lainnya.

  • Atas kasus curanmor, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Atas kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, para pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

(Pewarta: JS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama