Polres Semarang Ungkap Capaian Cipta Kondisi Jelang Ramadhan dan Ungkap Dua Kasus Pencabulan di Ponpes


1Pena.id, Semarang - Polres Semarang menggelar Konferensi Pers untuk menyampaikan capaian dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi., mengungkapkan bahwa Polres Semarang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk dua kasus pencabulan di lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Semarang. ( 21 Februari 2025)


Cipta Kondisi Kamtibmas Jelang Ramadhan

AKBP Ratna menegaskan bahwa Polres Semarang telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan, seperti sambang kamtibmas, sosialisasi Police Goes to School, dan Jumat Curhat.

“Polda Jateng sejak 20 Januari 2025 hingga 20 Februari 2025 telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Polres Semarang sendiri melakukan berbagai kegiatan kepolisian, baik preemtif, preventif, maupun tindakan kepolisian. Ini sebagai langkah menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman," ungkapnya.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi.

Pengungkapan Kasus

Selama Januari hingga akhir Februari 2025, Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus:

  • Premanisme: 2 kejadian dengan 2 pelaku diamankan.
  • Perjudian: 2 kejadian dengan 10 pelaku.
  • Asusila: 6 kejadian dengan 7 pelaku diamankan.
  • Narkoba: 5 kejadian dengan 9 pelaku dan barang bukti total 7,5 gram sabu, 4 butir Alprazolam, dan 190 trihexyphenidil.

Kasus Pencabulan di Ponpes

Dua kasus pencabulan di lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Semarang menjadi sorotan dalam konferensi pers ini.

  • Ponpes MU: Pelaku, CB (60 tahun), merupakan pengasuh di ponpes tersebut. Kejadian terjadi pada awal Februari 2025, dengan 10 korban santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun. Pelaku mencabuli korban dengan modus meminta dipijit.
  • Ponpes MH: Pelaku, MS (53 tahun), juga merupakan pengasuh ponpes. Kejadian terjadi pada awal Februari 2025, dengan 2 korban santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun. Modus yang digunakan sama, yaitu dengan meminta dipijit.

Pendampingan Korban

Polres Semarang bersama dinas P3A dan KB Kabupaten Semarang, serta Dinas Sosial dan juga Psikologi Forensik RS. Ken Saras melakukan pendampingan kepada para korban untuk pemulihan atau rehabilitasi psikis.

Apresiasi Peran Masyarakat

AKBP Ratna mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan kejadian tindak pidana, terutama dalam hal tindak pidana asusila. Hal ini dapat mencegah jatuhnya banyak korban dan melindungi generasi muda agar dapat menempuh pendidikan dengan baik.

(Pewarta: JS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama