Semarang, 13 September 2025 — 1PENA.id.Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan warga tersebut bertujuan meminta pendampingan dan pengawalan atas penolakan rencana pembangunan Gardu Induk PLN di tengah permukiman desa.
Warga menilai pembangunan gardu induk di lokasi padat penduduk itu tidak layak, karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan sekitar.
Selain itu, aspirasi penolakan yang sebelumnya disampaikan melalui surat resmi ke sejumlah dinas dan instansi pemerintah hingga kini belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyatakan pihaknya siap mengawal aspirasi warga.
“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menekankan pentingnya kajian hukum atas proyek tersebut.
“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Rencana pembangunan gardu induk ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan hukum:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai RTRW.
Pasal 69: Dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan atas rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
Pasal 109: Pembangunan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menolak pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Warga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang berjalan di atas tanah desa yang menuai penolakan keras.
Masyarakat berharap kehadiran DPW IWOI Jawa Tengah dapat:
Membuka ruang komunikasi yang lebih luas,
Memperkuat posisi hukum warga,
Memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan.
Penolakan warga Tunggul Pandean ini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi pada kepentingan proyek, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat yang terdampak langsung.
Kini, bola panas berada di tangan PLN, pemerintah daerah, dan instansi terkait: apakah tetap memaksakan pembangunan gardu induk di tengah permukiman, atau mendengarkan suara rakyat yang menolak keras demi masa depan desa mereka.
pewarta: WS


Posting Komentar