Jepara, 1PENA.id — Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga. Proyek yang tengah berjalan itu dinilai tidak transparan, berisiko bagi kesehatan, serta diduga melanggar sejumlah aturan hukum.
Penolakan muncul lantaran lokasi pembangunan gardu induk berada di kawasan padat penduduk. Warga menilai keberadaan instalasi listrik bertegangan tinggi di dekat permukiman rawan menimbulkan bahaya.
“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya,” kata Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).
Ia menambahkan, kebutuhan listrik di Tunggul Pandean saat ini sudah tercukupi. “Kalau memang mau bangun gardu induk, lebih baik dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, yang disebut memberikan izin pembangunan tanpa musyawarah desa. Lahan yang digunakan diduga merupakan tanah bengkok desa.
Padahal, sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa wajib diputuskan melalui musyawarah desa dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Jika benar terjadi, tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Selain itu, warga menilai pembangunan gardu induk di tengah permukiman bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 9 dan 10 menegaskan penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Pasal 29 menyebut instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Lebih lanjut, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Aman Infrastruktur Ketenagalistrikan mengatur bahwa gardu induk harus memiliki jarak aman dari permukiman, sehingga tidak boleh didirikan terlalu dekat dengan rumah warga.
Meski protes berulang kali disampaikan, pembangunan tetap berjalan. Warga mengaku tidak pernah mendapat klarifikasi dari pihak desa. Bahkan, surat keberatan resmi sudah dilayangkan ke PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun belum ada jawaban yang jelas.
“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” kata Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.
Hingga kini, pembangunan gardu induk tersebut masih menjadi polemik. Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka agar proyek dievaluasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pewarta: [WS]


Posting Komentar