Proyek Jalan di Kabupaten Semarang Diduga Abaikan K3, CV. Three Lions Terancam Sanksi Hukum


1PENA.id, Semarang, Jumat (26/9/2025) – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek infrastruktur kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan publik tertuju pada pekerjaan rekonstruksi jalan Sumurgunung – Kalisidi R. No. 7, Kabupaten Semarang, yang dikerjakan oleh CV. Three Lions dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,46 miliar.


Pantauan di lapangan oleh awak media menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap aturan K3. Dari sekitar 13 tenaga kerja yang ada, hanya sebagian kecil yang menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu khusus. Selebihnya, pekerja tampak dibiarkan tanpa perlindungan memadai.


Seorang narasumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa penerapan K3 hanya sebatas formalitas di awal proyek, bahkan lebih sering ditunjukkan ketika pejabat melakukan kunjungan. "Padahal yang paling berisiko adalah pekerja lapangan, bukan pejabat yang hanya datang sesekali," ujarnya.



Tak hanya soal K3, papan informasi proyek juga dinilai tidak sesuai standar, serta adanya keluhan warga karena pekerja lokal kurang dilibatkan. "Demi kesejahteraan masyarakat, seharusnya proyek pemerintah bisa memberdayakan tenaga kerja sekitar," tambahnya.


Berdasarkan investigasi, proyek ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 mewajibkan perusahaan menyediakan alat perlindungan diri bagi pekerja.

Pasal 14 mengatur kewajiban pengurus untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.

Sanksi: Pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp100.000 (Pasal 15 UU No.1/1970, meski terbilang kecil, tetap menunjukkan adanya kewajiban hukum).


2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1) huruf a menegaskan setiap pekerja berhak atas perlindungan K3.

Pasal 190 ayat (1) menyebut perusahaan yang melanggar kewajiban terkait K3 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.


3. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pasal 5 mewajibkan penerapan SMKK pada setiap pekerjaan konstruksi, termasuk penyediaan APD.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi, berupa teguran, penghentian pekerjaan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemutusan kontrak.



Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang agar tidak hanya menutup mata. Apalagi proyek ini didanai dari bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga pertanggungjawaban publik menjadi mutlak.


"Kalau aturan dilanggar, seharusnya Pemkab tegas. Bila perlu, perusahaan yang tidak menerapkan K3 dan tidak memberdayakan tenaga lokal jangan lagi diberi kesempatan mengerjakan proyek," tegas seorang warga Ungaran Barat.


Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam implementasi K3 di proyek pemerintah. Jika dibiarkan, bukan hanya pekerja yang terancam keselamatannya, tetapi juga citra pemerintah daerah yang seolah membiarkan pelanggaran terjadi.


Dengan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, serta aturan PUPR, proyek rekonstruksi jalan oleh CV. Three Lions patut diaudit secara menyeluruh.


(75)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama