Wonogiri, 1pena.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025. Kasus-kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (curas), dengan modus yang berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Kamis (25/9/2025). Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
1. Pencurian Sepeda Motor di Klinik Pratama Cipto Waluyo, Girimarto
Kasus pertama terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Dua tersangka, yaitu S alias Mboto (39), warga Girimarto, dan BA (36), warga Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Maryati.
Para tersangka menggunakan kunci buatan dari besi untuk merusak lubang kunci motor. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, BPKB, STNK, kunci asli, dan alat kunci buatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
2. Pencurian Emas di Toko Mas Semar Nusantara, Wonogiri
Kasus kedua terjadi pada 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga orang diduga terlibat dalam pencurian ini, dua di antaranya merupakan karyawan toko berinisial SSS (22) dan HS (20). Sementara satu tersangka lain berinisial Pandu masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan adalah dengan mematikan aliran listrik toko saat kondisi ramai, lalu mengambil gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat dari etalase.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp54,5 juta, perhiasan emas, satu unit mobil, sepeda motor, ponsel, dan dokumen gadai. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
3. Pencurian Sepeda Motor di Waduk Gajah Mungkur, Wuryantoro
Kasus ketiga terjadi pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di area pemancingan Waduk Gajah Mungkur. Dua tersangka, SH (49) warga Surakarta, dan Z (49) warga Boyolali, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul menggunakan kunci palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, helm, dan alat kunci buatan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
4. Pencurian Tas dan Handphone di Pasar Ngadirojo
Kasus terakhir terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kios Pasar Ngadirojo. Seorang perempuan berinisial LP (42), warga Bojonegoro, diamankan atas dugaan pencurian tas selempang milik korban yang berisi uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit handphone Samsung Galaxy M12.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu tengah sibuk melayani pembeli. Barang bukti berupa handphone dan dosbox berhasil disita, sementara uang hasil curian telah digunakan oleh pelaku.
LP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pewarta: Khanza Haryati
Editor: WS|1pena.id



Posting Komentar