Prof. Rahayu: Demonstrasi Hak Konstitusional, Tapi Perusakan Tidak Bisa Ditolerir


SEMARANG – 1PENA.id,Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum belakangan ini memantik perhatian kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang.


Namun demikian, ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kerusuhan tidak bisa ditolerir.

“Demonstrasi adalah hal yang biasa, mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat. Di awal biasanya berjalan aman, difasilitasi sesuai izin. Akan tetapi, ketika aspirasi disampaikan dengan merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, aparat kepolisian berwenang mengambil langkah tegas sesuai SOP,” tegas Prof. Rahayu saat ditemui di Kampus Undip Tembalang, Semarang, Selasa (16/9/2025).


Dalam video yang diunggah kanal YouTube Sindikat Media, Prof. Rahayu juga menilai aparat kepolisian perlu menjalankan kewenangannya secara profesional untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional supaya menjadi efek jera bagi masyarakat yang merusak dan berbuat anarkis,” jelasnya.


Menanggapi tuntutan reformasi Polri yang muncul dalam 17+8 aspirasi masyarakat, Prof. Rahayu menjelaskan bahwa reformasi Polri sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2002.

“Reformasi setuju, tapi bukan berarti dari nol. Apa yang dilakukan polisi selama ini sudah bagus, tinggal dievaluasi mana yang harus dibenahi,” ujarnya.


Menurutnya, Polri perlu memperkuat pendekatan humanis, misalnya melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak untuk mengubah paradigma masyarakat. “Polisi tidak boleh arogan. Kekerasan hanya dilakukan jika ada aksi merusak atau menyerang, itu pun sesuai SOP,” tambahnya.


Prof. Rahayu berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat, tidak hanya dikenal sebagai penegak hukum yang menangani kriminalitas, tetapi juga hadir melalui peran Bhabinkamtibmas dan berbagai aktivitas sosial di wilayah.

“Polri harus fokus menjalankan tupoksinya dalam menjaga kamtibmas, sekaligus mengenalkan bahwa mereka melakukan banyak hal, bukan hanya menangkap pelaku kejahatan,” pungkasnya.


Pewarta: Khnza Haryati | Editor: WS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama