Jepara – 1PENA.id,Bertempat di ruang rapat Kantor BPKAD Kabupaten Jepara, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jepara, yang diwakili oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jepara. Tanah dan bangunan tersebut akan dipergunakan sebagai Pos Bapas Pati di Kabupaten Jepara.
Langkah ini menjadi tindak lanjut sinergi antara Bapas Pati dan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait pembentukan Pos Bapas sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya dalam penerapan pidana alternatif.
Kepala Bapas Pati menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bapas di Jepara menjadi wujud komitmen untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Dengan adanya Pos Bapas, kami berharap pelayanan pembimbingan, pendampingan, maupun litmas dapat lebih optimal. Pos ini juga menjadi embrio bagi terbentuknya Bapas di masing-masing kabupaten di wilayah karesidenan Pati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan pemkab dalam penyediaan sarana ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal demi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya Pos Bapas Pati di Kabupaten Jepara, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antara Bapas Pati dan Pemkab Jepara dalam menghadirkan keadilan yang humanis sekaligus memperkuat layanan pemasyarakatan bagi masyarakat luas.
Pewarta: Khnza Haryati | Editor: WS


Posting Komentar