Bapas Pati dan Pemkab Grobogan Teken Nota Kesepakatan, Siapkan Pidana Alternatif bagi Anak


Grobogan, 17 September 2025 – 1PENA.id.Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak, sekaligus pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Grobogan.


Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menyongsong diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Sebagai pionir, Bapas Pati berinisiatif membuka ruang pelibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif, dengan menggandeng pemerintah daerah agar turut serta memberikan dukungan bagi Anak yang menjalani pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.



Acara penandatanganan Nota Kesepakatan berlangsung di Pendopo Kabupaten Grobogan, ditandatangani langsung oleh Bupati Grobogan dan Kepala Bapas Pati, serta disaksikan dengan dukungan penuh oleh Kepala Lapas Purwodadi.


Kepala Bapas Pati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model pelibatan masyarakat yang efektif, humanis, dan bermanfaat.


“Melalui sinergi ini, implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat memberikan efek pemulihan, membangun kesadaran hukum, serta memperkuat nilai keadilan restoratif di tengah masyarakat,” tegasnya.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat tidak hanya menjadi alternatif hukum, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata, baik bagi Anak yang berhadapan dengan hukum maupun bagi masyarakat penerima manfaat.


 Pewarta: Khanza Haryati | Editor: WS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama