Bapas Pati dan Pemkab Kudus Teken MoU, Hadirkan Pos Bapas dan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif


Kudus, 1pena.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati bersama Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pembentukan Pos Bapas Kabupaten Kudus.


Penandatanganan berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (24/9/2025), dengan melibatkan Kepala Bapas Pati Ari Ari Kurniawan, didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara Kudus Anda Tuning Supiluhu, serta Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran Setda, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum.


Kepala Bapas Pati Ari Ari Kurniawan menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah nyata menyongsong penerapan KUHP baru.

“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat adalah bentuk pemidanaan alternatif yang menekankan keadilan restoratif. Harapannya, tidak hanya pelaku yang mendapat pembinaan, tetapi masyarakat juga memperoleh manfaat. Dengan adanya Pos Bapas di Kudus, pelayanan Litmas, pembimbingan, dan pendampingan dapat dilakukan lebih cepat dan humanis,” jelasnya.


Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan dukungan penuh Pemkab terhadap program tersebut.


“Kami berkomitmen menyediakan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama ini, proses pembinaan diharapkan berjalan lebih humanis, edukatif, dan produktif, serta memberi dampak positif bagi masyarakat Kudus,” ungkapnya.


Di penghujung acara, Kepala Bapas Pati berharap MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem pemidanaan berbasis keadilan restoratif.

“Kehadiran pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat serta Pos Bapas di Kabupaten Kudus diharapkan mampu mengurangi stigma negatif terhadap pelaku sekaligus memperkuat sinergi antara Pemkab dengan institusi pemasyarakatan,” tutupnya.


 Pewarta: Khnza Haryati

 Editor: WS | 1pena.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama