Sungai Brantas Tulungagung Terancam Bencana Ekologis Akibat Tambang Pasir Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah


1PENA.id, Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil (sirtu) ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas, wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, semakin marak dan meresahkan. Penambangan yang diduga kuat melibatkan oknum aparat dan pengusaha ini, berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan negara miliaran rupiah.

 

Aktivitas Penambangan Ilegal Marak Tanpa Izin yang Jelas

 

Pantauan di lapangan pada Kamis, 7 Agustus 2025, menunjukkan kegiatan penambangan menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin sedot (diesel rakitan) beroperasi secara terbuka di Desa Kates dan Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan. Tidak terlihat adanya papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang dipasang di lokasi penambangan. Ironisnya, kegiatan ini diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

 



Dugaan Keterlibatan Oknum dan Penggunaan BBM Bersubsidi

 

Sumber terpercaya menyebutkan, pengusaha tambang ilegal dengan inisial T, BN, dan KS diduga mendapatkan pasokan BBM bersubsidi dari oknum NK. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Selain itu, kuat dugaan bahwa para penambang ilegal ini membayar sejumlah uang kepada oknum aparat sebagai "atensi" agar kegiatan mereka tidak ditindak.

 

Ancaman Bencana Ekologis dan Kerugian Negara

 

Eko S, seorang pemerhati lingkungan dan kebijakan pemerintah, mengungkapkan bahwa penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin di bantaran Sungai Brantas dapat memicu bencana alam akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem. Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya lima set mesin sedot pasir dan tiga alat berat yang dioperasikan oleh TG (oknum pejabat aktif) dan BN, yang diduga kuat dilindungi oleh "beking" kuat.

 

Pengakuan Mantan Penambang dan Harapan Warga

 

Seorang mantan penambang yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik "bayar atensi" kepada oknum aparat. Warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan bencana alam, terutama saat musim hujan. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan penambangan tanpa izin ini dapat berlangsung begitu lama tanpa tindakan dari pihak berwenang.

 

Tanggapan BBWS dan Ancaman Hukuman

 

Pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) perwakilan Jawa Timur, Yudi, menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas jelas dilarang. Pihaknya telah menyampaikan informasi ini kepada aparat penegak hukum (APH), namun penindakan menjadi kewenangan kepolisian.

 

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Desakan Penegakan Hukum dan Penertiban Tambang Ilegal

 

Maraknya penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas Tulungagung menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas menertibkan aktivitas penambangan ilegal ini, serta menindak oknum-oknum yang terlibat dan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Mereka juga meminta agar proses perizinan penambangan diperketat dan diawasi secara ketat untuk mencegah praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.


(Team Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama