Diduga Tambang Ilegal Merusak Lahan Pertanian Produktif di Desa Nganten


1PENA.id,Klaten – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal terjadi di lahan pertanian produktif milik warga Desa Nganten, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat karena berpotensi merusak kesuburan tanah yang biasa digunakan untuk bercocok tanam jagung dan palawija.

 

Berdasarkan pantauan tim media pada hari Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 12.34 WIB, sebuah ekskavator terlihat beroperasi di tengah area persawahan. Tidak ada papan proyek atau informasi perizinan yang ditemukan di lokasi tersebut. Seorang pekerja di lapangan, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) diperoleh dari seorang "bos" melalui SPBU.

 

Seorang warga Dusun Krajan yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Dulu lahan ini subur, sekarang tidak bisa ditanami lagi. Tidak ada sosialisasi dari pihak desa atau pemilik alat," keluhnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun, alat berat tersebut mulai beroperasi sejak akhir Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Nganten maupun instansi terkait di Kabupaten Klaten.

 


Ketiadaan papan informasi proyek, surat izin tambang, serta pengawasan dari pihak berwenang, mengindikasikan bahwa aktivitas ini merupakan pertambangan ilegal. Warga menduga pelaku berasal dari luar desa dan memanfaatkan kurangnya pengawasan serta potensi adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

 

Aktivitas penambangan ini berdampak pada:

 

- Potensi rusaknya sistem irigasi pertanian.

- Risiko erosi tanah dan longsor saat musim hujan.

- Ancaman penurunan produktivitas lahan pertanian.

- Potensi hilangnya mata pencaharian petani lokal.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten, Kepolisian Resor Klaten, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan warga meliputi:

 

- Penghentian segera seluruh aktivitas tambang di lahan pertanian produktif.

- Penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terlibat.

- Reklamasi lahan dan pemulihan lingkungan agar lahan dapat kembali digunakan untuk pertanian.

 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Nganten dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pertambangan ilegal ini.

(team red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama