Polres Semarang Luruskan Isu Pungli Rp15 Juta: Fitnah Tanpa Bukti, Media Diingatkan Taat UU Pers


Semarang, 1Pena.id
– Polres Semarang menegaskan bahwa isu dugaan pungutan liar (pungli) Rp15 juta oleh oknum anggota Satresmob yang sempat beredar di sejumlah media daring adalah tidak benar dan tidak terbukti secara hukum.


Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Budiyono, menyebutkan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada institusi kepolisian jelas merugikan nama baik anggota maupun lembaga.

“Kami sudah melakukan pengecekan internal, dan hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun bukti yang mendukung klaim tersebut. Kami menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Iptu Budiyono, Senin (25/8/2025).



Keluarga Tersangka Bantah Isu Pungli

Konfirmasi lapangan yang dilakukan Mitra Bhayangkara di kediaman keluarga tersangka di Pringapus, Kabupaten Semarang, juga memperkuat bantahan tersebut.


Adik tersangka “RA”, ibu kandung tersangka “NII”, serta ibu kandung tersangka “Rz” menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan uang Rp15 juta dari pihak penyidik, apalagi melalui istri anggota sebagaimana diberitakan sejumlah media.

“Tidak pernah ada kata-kata untuk mengeluarkan uang Rp15 juta. Kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” tegas pihak keluarga.


Mereka juga menceritakan adanya kunjungan tiga orang tidak dikenal yang mengaku dari lembaga pemberantasan korupsi dan BNN, yang kemudian secara diam-diam mengambil foto keluarga. Foto itu belakangan diduga dipakai sebagai ilustrasi berita yang menyudutkan.


UU Pers & Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Wajib Konfirmasi

Polres Semarang menilai pemberitaan sepihak ini telah menyalahi prinsip dasar dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Pasal 5 ayat (1) UU Pers: Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

  • Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani hak jawab.

  • Pasal 6 huruf c UU Pers: Pers nasional melaksanakan peranannya dengan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dengan tetap menghormati hak-hak pribadi.


Selain itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 menegaskan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Sedangkan Pasal 3 KEJ menyebutkan: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”


Dengan demikian, pemberitaan yang tidak melalui klarifikasi dan tidak menyertakan bukti valid dapat dikategorikan menyalahi kode etik dan berpotensi melanggar hukum.


Polres Imbau Publik Waspada Pihak yang Mengaku Bisa Urus Kasus

Polres Semarang juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus di luar jalur hukum dengan meminta imbalan tertentu.

“Kami tetap membuka diri terhadap pengawasan publik. Setiap penanganan perkara dilakukan sesuai SOP dan diawasi oleh fungsi pengawas internal. Jangan mudah percaya jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus kasus dengan imbalan tertentu. Laporkan segera bila menemukan hal itu,” tegas Iptu Budiyono.


Polres berharap klarifikasi ini menjadi pelajaran agar publik lebih kritis dalam menyaring informasi serta media lebih berhati-hati dan mematuhi aturan hukum maupun etika jurnalistik.


(75)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama