1PENA.id, Samosir – Kasus pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin memantik kontroversi. Mantan Plt. Kepala Puskesmas Harian ini bersikukuh bahwa dirinya adalah korban rekayasa dan pemberhentian sepihak yang sarat kepentingan.
Tak hanya itu, dr. Bilmar menegaskan bahwa pemecatannya merupakan bentuk pembalasan politis akibat keberaniannya menolak tanda tangan dokumen yang diduga dipalsukan untuk kepentingan akreditasi Puskesmas Harian.
“Saya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Inspektorat, tapi bukannya dilindungi, saya justru dipecat. Ini jelas ada permainan,” tegas dr. Bilmar.
dr. Bilmar kini menempuh perlawanan hukum. Ia telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Polda Sumut pada 9 November 2023 (LP/B/1356/XI/2023/SPLT/Polda Sumut). Laporan ini bahkan telah naik ke tahap uji forensik di Laboratorium Forensik Polri.
Langkah ini menunjukkan bahwa dr. Bilmar tidak tinggal diam dan berani melawan dugaan praktik melawan hukum yang terjadi di tubuh birokrasi Kabupaten Samosir.
Pemecatan dr. Bilmar patut dipertanyakan. Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pemberhentian PNS harus dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional, bukan berdasarkan kepentingan atau tekanan politik.
Bahkan, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menekankan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian, harus dilakukan pemeriksaan yang jujur, adil, dan tidak memihak.
Jika benar terjadi tekanan politik, maka hal ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang melarang penyelenggara negara menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Spekulasi di masyarakat dan grup WhatsApp lokal Samosir semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak murni persoalan disiplin ASN. dr. Bilmar disebut memiliki kedekatan dengan salah satu kandidat rival Bupati Vandiko T. Gultom dalam Pilkada sebelumnya.
Jika benar, maka pemberhentian ini berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014, yang menegaskan netralitas ASN dan melarang pejabat pemerintah mengambil keputusan berdasarkan afiliasi politik.
Menurut pakar hukum administrasi negara, setiap PNS yang diberhentikan sepihak berhak menempuh upaya hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi hak kepada ASN untuk menggugat keputusan pejabat yang merugikan dirinya jika keputusan tersebut tidak sah atau melanggar hukum.
Dengan fakta bahwa dr. Bilmar telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan terus memperjuangkan haknya, hal ini menunjukkan adanya perlawanan yang sah terhadap keputusan yang diduga cacat hukum.
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan potret bagaimana ASN bisa menjadi korban “permainan kekuasaan” ketika menolak ikut serta dalam dugaan praktik melawan hukum.
Publik kini menanti transparansi proses hukum di Polda Sumut dan keberanian lembaga penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Samosir.
“Saya tidak takut, kebenaran harus diperjuangkan. Jika saya harus menjadi contoh untuk ASN lain agar berani menolak praktik curang, saya siap,” pungkas dr. Bilmar.
(75)




Posting Komentar