1Pena.id, SEMARANG – Di balik geliat pembangunan dan program bantuan sosial yang gencar dikampanyekan, masih ada potret kesenjangan nyata yang mengiris hati. Mbah Supi, seorang lansia yang tinggal di RT 01 RW 04, Dusun Karang Joho, Desa Samban, Kabupaten Semarang, hidup sebatang kara dalam rumah reyot yang nyaris roboh.
Tanpa sanak saudara dan dalam kondisi fisik yang kian melemah, Mbah Supi menghabiskan hari-harinya dalam rumah yang tidak layak huni. Beberapa warga yang ditemui wartawan menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
> “Kami sudah sering melihat kondisi rumah Mbah Supi. Sangat memprihatinkan. Beliau tinggal sendirian, rumahnya sudah miring dan bocor di mana-mana. Tapi belum ada bantuan konkret dari pemerintah desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aktif pemerintah desa, RT, RW, hingga kelurahan dalam mendata dan menyalurkan bantuan bagi warganya yang sangat membutuhkan.
Tanggung Jawab Negara Terhadap Warga Lansia
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pasal 5 menyatakan bahwa “Lanjut usia berhak memperoleh perlindungan sosial dan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.” Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Selain itu, dalam Permensos No. 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Sosial Tunai untuk Lanjut Usia, disebutkan bahwa lansia terlantar berhak mendapatkan bantuan sosial baik berupa tunai maupun program rehabilitasi sosial dari pemerintah daerah melalui dinas sosial.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perangkat Dusun Karang Joho maupun Dinas Sosial Kabupaten Semarang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh pihak media.
Evaluasi dan Transparansi Diperlukan
Kasus Mbah Supi mencerminkan pentingnya reformasi sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Warga mendesak adanya audit dan evaluasi terhadap distribusi bantuan yang selama ini berjalan agar tidak ada lagi lansia yang terabaikan.
> “Kami ingin pemerintah turun langsung. Jangan sampai bantuan hanya sebatas data di atas kertas. Orang seperti Mbah Supi butuh tindakan nyata, bukan janji,” tutur seorang warga lainnya.
Pemerintah Kabupaten Semarang dan instansi terkait diharapkan segera merespons dan menindaklanjuti kasus ini. Tak hanya untuk membantu Mbah Supi, tetapi juga untuk menjamin bahwa hak-hak dasar warga negara, terutama lansia dan kelompok rentan, benar-benar terlindungi sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang.
(WS)




Posting Komentar