Diduga Ada Penyalahgunaan Kredit, Warga Bojonegoro Laporkan Oknum Pegawai Bank Mandiri ke Kejaksaan


1Pena.id, Bojonegoro, 2 Mei 2025
— Dugaan penyalahgunaan dana kredit kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri, sebuah bank milik negara (BUMN). Seorang warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, bernama Purwanto, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat (2/5) pukul 10.00 WIB.


Purwanto mengaku mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp105 juta di Bank Mandiri. Namun, setelah proses pencairan selesai, ia merasa janggal karena tidak menerima buku tabungan maupun kartu ATM. Menurut keterangan, kedua dokumen tersebut dibawa oleh seorang oknum pegawai bank.


“Anak saya sempat menanyakan soal ATM, katanya sedang bermasalah dan disuruh menunggu tiga hari, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Purwanto.


Kecurigaan semakin kuat saat dana pinjaman justru ditransfer secara bertahap melalui rekening pribadi oknum tersebut, bukan dari rekening resmi bank. Total dana yang diterima Purwanto hanya Rp88 juta dari yang seharusnya Rp105 juta.


Merasa dirugikan, Purwanto dan anaknya mendatangi rumah oknum pegawai tersebut. Di sana, sang pegawai mengakui telah mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemohon, bahkan menyatakan secara tertulis bahwa sisa Rp17 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi.



Atas kejadian ini, Purwanto resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kredit dan kelalaian pengawasan oleh pihak Bank Mandiri ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.


“Saya ingin keadilan dan pertanggungjawaban. Ini menyangkut hak nasabah dan kredibilitas bank BUMN,” tegas Purwanto.


Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Pasal Satu berharap Kejaksaan dapat menangani kasus ini secara objektif dan transparan.


Payung Hukum Terkait:

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan:
    “Barang siapa yang menggelapkan barang yang diserahkan kepadanya karena jabatannya atau pekerjaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992), Pasal 49 ayat (1):
    “Anggota Direksi, Komisaris, atau Pegawai bank dilarang melakukan tindakan yang merugikan bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:
    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan... dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

  • POJK Nomor 17/POJK.03/2018 tentang Sanksi Bagi Pihak yang Melakukan Fraud terhadap Bank, yang mengatur bahwa bank wajib memiliki sistem pengendalian internal untuk mencegah fraud, dan bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan internal.


Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar:

  • Selalu meminta bukti pencairan resmi dari bank, termasuk buku tabungan dan kartu ATM.

  • Tidak segan melaporkan kecurigaan terhadap praktik yang tidak transparan.

  • Memastikan proses pinjaman dilakukan melalui prosedur resmi dan bukan perantara pribadi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kasus masih dalam proses hukum.

(JS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama