Eks Napiter di Manggarai Timur Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Radikalisme dan Intoleransi



Manggarai Timur, 1Pena.id
 - Yanto Bin Jakaria Daron, eks narapidana teroris (napiter) asal Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur, yang telah bebas bersyarat pada tahun 2022 lalu, menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap bahaya paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi.


Kisah Perjalanan Yanto dan Himbauan Kepada Masyarakat


Yanto, yang pernah terafiliasi dalam jaringan Jamaah Islamiah (JI), berbagi kisahnya tentang pengalaman terpapar paham radikalisme dan menjalani proses hukum hingga dibebaskan bersyarat.


"Alhamdulillah sekarang sudah berada di Elar, setelah beberapa tahun yang lalu terlibat atau terpapar oleh paham radikal semenjak 2014 hingga akhirnya ditangkap di 2020. Dari 2020 di proses hukum di Jakarta, Alhamdulillah menjalani dua tahun setengah kurang lebih, setelah itu mendapat bebas bersyarat dan dikembalikan lagi kepada keluarga dan masyarakat," ungkapnya.


Yanto berharap masyarakat dapat terhindar dari paham Radikalisme, Terorisme, dan Intoleran yang akan merugikan diri sendiri dan lingkungan sosial serta menjaga daerah Manggarai Timur dan NTT pada umumnya dari pengaruh ideologi menyimpang.


"Terhadap saudara-saudara saya yang lain, saya menghimbau untuk jangan sampai terpapar oleh paham-paham intoleran, kemudian radikal, apalagi terjerumus dalam tindak pidana, karena itu akibatnya akan tidak baik diterima oleh diri kita pribadi maupun dalam kehidupan sosial. Kedepannya kita sama-sama menjaga terutama Manggarai Timur ini, NTT pada umumnya daripada paham-paham radikal, intoleran dan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.


Hubungan Harmonis dengan Masyarakat dan Aparat Keamanan


Yanto mengakui hubungan dan interaksi bersama masyarakat maupun pihak keamanan kini terjalin baik serta berharap kedepannya akan terus harmonis.


"Alhamdulillah setelah sampai di kampung, seperti biasa setiap hari berinteraksi kemudian menjalani hubungan dengan masyarakat, keluarga dan pemerintah. Begitu juga dengan aparat keamanan berjalan baik selama ini. Dan harapan saya kedepannya hubungan baik yang telah kita jalin bersama selama ini tetap berjalan dengan baik," lanjutnya.


Kronologi Penangkapan dan Masa Hukuman Yanto


Untuk diketahui, Eks Napiter Yanto Bin Jakaria Daron ditangkap Densus 88 pada April 2020 di Surabaya karena terafiliasi jaringan Jamaah Islamaiyah Jawa Timur. Yanto dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Dirinya kemudian menjalani masa pidana di Lapas Cikeas lalu dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena berkelakuan baik. Yanto menjalani hukuman masa hukuman 2 tahun dan dibebaskan bersyarat pada tahun 2022. Kini Yanto Bin Jakaria Daron telah kembali ke masyarakat dan menjalani aktivis sebagaimana mestinya.


Pewarta: Khnza

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama