Proyek Talut Rp700 Juta di TPA Jatibarang Diduga Asal Jadi, Tak Ada Papan Informasi dan Kualitas Cor Memprihatinkan


SEMARANG, 1pena.id — Proyek pembangunan talut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, senilai sekitar Rp700 juta, menuai sorotan tajam publik. Investigasi tim 1pena.id menemukan dugaan pelaksanaan proyek yang asal-asalan dan minim transparansi.


Pantauan di lapangan menunjukkan, pengerjaan talut di area TPA dikerjakan dengan cara yang jauh dari standar konstruksi. Batu penahan tidak ditanam atau dikeduk sesuai prosedur, melainkan hanya ditumpangkan di atas tanah tanpa pondasi kuat.


Kualitas adukan cor pun dinilai buruk. Saat disentuh, beberapa bagian mudah rapuh dan hancur, mengindikasikan penggunaan semen yang minim serta pasir berkualitas rendah.



“Kalau coran baru dipegang saja sudah rontok, berarti memang ada yang tidak beres dalam campuran materialnya,” ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya.


Lebih ironis lagi, proyek tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan, padahal itu kewajiban utama setiap proyek yang dibiayai APBD.


Ketiadaan papan proyek membuat publik tidak mengetahui nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, serta jangka waktu pelaksanaan.


Padahal, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


“Tanpa papan proyek, masyarakat tidak bisa mengawasi. Ini menyalahi asas keterbukaan informasi publik,” ujar pemerhati kebijakan publik dari LSM Lintas Hijau, Rudi Hartanto.


Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala TPA Jatibarang, Wahyu, mengaku terkejut dan segera menindaklanjuti.


“Nilai proyeknya sekitar tujuh ratus juta dan melalui proses lelang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami hanya menerima hasil akhirnya saja,” jelas Wahyu, Senin (6/10).


Ia juga menyebut telah memanggil kontraktor pelaksana untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang saat dikonfirmasi terpisah enggan memberikan keterangan detail.


“Coba ke Kabid 2 selaku PPKom dan PPTK,” ujarnya singkat.


Minimnya pengawasan dan transparansi dalam proyek di kawasan publik seperti TPA Jatibarang patut mendapat perhatian serius.


Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, pembangunan talut yang tidak sesuai standar dapat mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar, terutama jika terjadi longsor atau pergeseran tanah di area pembuangan akhir.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama