Semarang,(9/9/2025), 1PENA.id – Proyek pembangunan/rehabilitasi jalan aspal di Dusun Getas Kombang RT 05 RW 05, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp100 juta itu diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak-retak. Bahkan, ketika diuji dengan tangan, lapisan aspal mudah tercongkel. Menurut keterangan warga sekitar, pengerjaan proyek tersebut hanya memakan waktu dua hari, sehingga patut diduga tidak sesuai standar teknis pembangunan jalan beraspal.
“Baru selesai belum ada dua bulan, tapi aspal sudah mulai retak dan terkelupas,” ujar seorang warga saat ditemui wartawan, Senin (8/9/2025).
Dalam papan informasi proyek tertera bahwa pekerjaan ini dilaksanakan secara swadaya oleh desa dengan volume 227 meter x 2,41 meter x 0,015 meter. Namun hasil di lapangan dinilai jauh dari spesifikasi yang seharusnya.
Kepala Desa Jatirunggo, Fauzan, membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut menggunakan dana Banprov. Namun ia mengaku belum mengetahui secara detail terkait kualitas pekerjaan. “Itu dana dari aspirasi. Soal hasil pekerjaan yang tidak sesuai, nanti akan saya sampaikan kepada pihak pemborong,” ujarnya.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Tengah, Bayu, menilai kualitas proyek itu patut dipertanyakan. “Kalau benar hasilnya seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kami minta instansi terkait segera menindaklanjuti agar ke depan tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Semarang menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan. “Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib sesuai spesifikasi. Jika ada kerusakan dini, tentu akan kami tindaklanjuti dengan memanggil kontraktor pelaksana agar bertanggung jawab,” jelas salah satu pejabat DPUPR.
Dugaan pekerjaan asal jadi ini juga berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59: setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan kontrak kerja.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: mengamanatkan asas transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran dalam penggunaan dana publik.
Apabila benar terbukti terdapat penyimpangan, maka pihak pelaksana proyek bisa dijerat hukum karena diduga mengabaikan kualitas serta merugikan kepentingan masyarakat.
(WS)


Posting Komentar