Satresnarkoba Polres Sragen Amankan Dua Pemuda Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras


1pena.id, Sragen, Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Obaya) jenis Trihexyphenidyl. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis malam (14/8/2025) di wilayah Sragen.


Kasus bermula saat seorang pemuda berinisial YF alias Bejo diamankan petugas di sebuah kamar kos di Sragen Kulon. Dari hasil pemeriksaan awal, YF mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya berinisial CAP alias Menthok (28), warga Karangmalang, Sragen.


Berdasarkan informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan CAP di rumahnya di Sragen Tengah. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, polisi menemukan 49 butir obat dalam kemasan silver bertuliskan Trihexyphenidyl, sebuah kantong plastik, serta satu unit telepon genggam.


Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi, menjelaskan bahwa obat tersebut diduga diperoleh dari seseorang bernama Angga Bagus Saputro. Dari keterangan awal, sebagian obat disebut akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya diedarkan.


“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Sragen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya. Kami terus berupaya melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran barang tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi.


Kedua pemuda tersebut saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Sragen. Polisi menjerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal belasan tahun.


Pewarta: Khnza Haryati | Editor: WS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama