Sragen, 1Pena.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya). Dalam operasi pertengahan Agustus 2025, tim berhasil menggulung empat pelaku pengedar dengan barang bukti lebih dari 10 ribu butir pil terlarang jenis Trihexyphenidyl dari berbagai lokasi di Sragen.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan YF alias Bejo (21), warga Sidoharjo, di sebuah kamar kos Sragen Kulon pada 14 Agustus 2025. Dari tangan Bejo, polisi menyita 283 butir Obaya siap edar serta sebuah handphone. Dari interogasi, ia mengaku memperoleh barang dari CAP alias Menthok (28), warga Karangmalang.
Malam harinya, polisi menangkap Menthok di rumahnya di Tlebengan, Sragen Tengah, dengan barang bukti 49 butir pil, sebuah plastik hitam, dan ponsel. Keterangan Menthok membuka jalan ke pemasok lain, ABS alias Angga (30), warga Gesi.
Pada dini hari 15 Agustus 2025, tim menciduk Angga di rumah ibunya dengan barang bukti 2.628 butir Trihexyphenidyl, 254 butir pil berbahaya lainnya, sebuah tas hitam, dan ponsel.
Puncaknya, pada 20 Agustus 2025, Satresnarkoba membekuk APN alias Bendong (32), warga Kedawung, yang diketahui sebagai pemasok besar. Dari kamar kosnya di Sragen Wetan, polisi menyita 7.000 butir pil Obaya dalam sebuah kardus besar serta handphone Xiaomi biru muda.
Sindikat Obaya
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya membenarkan penangkapan beruntun ini. Menurutnya, jaringan para pelaku merupakan sindikat yang saling berkaitan.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran obat berbahaya di Sragen. Ribuan butir pil berbahaya berhasil kita amankan sebelum jatuh ke tangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan kembangkan terus jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan spektakuler ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam menciptakan wilayah bebas narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Pewarta: team red




Posting Komentar