1pena.id, Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Kamis (21/8/2025) menjelaskan, salah satu aksi pencurian terjadi pada Senin (9/6/2025) di Kompleks Masjid Saudah, Jl. KH. Zarkasyi No. 01, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang. Korban bernama M. Maimun Zubair Munawar kehilangan sepeda motor Honda CB 150R bernopol R-4137-VG senilai Rp12 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan Desa Bulus, hingga Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” ungkap Kapolres.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni berpura-pura menjadi santri pondok pesantren. Dengan cara itu, ia bisa leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada Jumat (1/7/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purworejo.
Pwarta: Khanza Haryati | Editor: WS



Posting Komentar