1pena.id, Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pencopetan saat konser HUT Jateng ke-80 di Alun-alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025) malam.
Ketujuh pelaku tertangkap tangan saat beraksi di tengah ribuan penonton yang memadati alun-alun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah unit ponsel milik korban.
Konser musik yang menghadirkan NDX AKA itu merupakan puncak perayaan HUT Jateng, turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Namun, di tengah kemeriahan acara, aksi pencopetan mencoreng jalannya perayaan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku diamankan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara saat tertangkap tangan merogoh saku penonton.
“Tujuh orang pencopet berhasil diamankan di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (21/8/2025).
Adapun tujuh pelaku yang ditangkap yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30).
Modus para pelaku yakni membuat kericuhan sebagai pengalih perhatian, kemudian salah satu mendorong kerumunan, sementara yang lain mengeksekusi dengan mengambil ponsel korban.
“Orang pertama membuat kericuhan, orang kedua mendorong massa, lalu yang lain mengeksekusi mengambil barang korban,” jelas AKP Wildan.
Polisi menyebut para pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif mereka mencuri ponsel untuk dijual dan digunakan bersenang-senang.
Barang bukti yang disita yakni 6 unit ponsel (Redmi 13X, iPhone 8+, Oppo A54, Redmi A3, Oppo A3S, Redmi Note 11), 1 unit mobil, dan 1 tas pinggang.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat yang kehilangan ponsel saat konser agar segera melapor ke Polres Jepara.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pungkasnya.
Pwarta: Khanza Haryati | Editor: WS




Posting Komentar