Mafia Solar Subsidi Menggila di Temanggung: Truk-Truk ‘Gudang Berjalan’ Bebas Beroperasi, Aparat Tutup Mata?


1PENA.id, Temanggung – Aroma busuk praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin tercium menyengat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Modusnya terbilang licin: sejumlah truk dan satu unit elep berperan sebagai “gudang berjalan” yang rutin menguras solar subsidi di SPBU, lalu membawa pulang untuk menghilangkan jejak.


Laporan warga menunjuk langsung SPBU 44.562.08 di Jalan Raya Bulu sebagai “sarang” pengisian BBM ilegal ini. Sedikitnya 7 truk dan 1 elep disebut berulang kali mengisi solar subsidi dalam volume tak wajar. Bahkan, salah satu pemilik truk berinisial ND sudah jadi buah bibir masyarakat.


BBM hasil jarahan subsidi ini disebut dikirim ke seorang pengusaha asal Solo berinisial PRS, sebelum diarahkan ke PT Indah Mitra Energi (IME). Ironisnya, perusahaan ini mengaku distribusinya resmi melalui AKR Solo, namun dugaan kuat solar itu justru dialihkan untuk kapal-kapal di perairan Jawa Tengah – jelas melenceng dari peruntukan legalnya.


“Ini bukan sekadar nakal, ini perampokan subsidi negara yang dilakukan terang-terangan!” tegas salah satu tokoh masyarakat yang geram melihat pembiaran ini.



Hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun langkah tegas dari penegak hukum maupun pengawas migas. Truk-truk terduga pelaku justru bebas keluar masuk SPBU tanpa hambatan. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: apakah ada pihak yang ikut melindungi praktik ini?


Perbuatan ini jelas bukan pelanggaran sepele. Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.


Bahkan, Pasal 53 dan 57 KUHP dapat menjerat pihak-pihak yang ikut memfasilitasi kejahatan ini – termasuk pengelola SPBU – dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.


Tak hanya itu, Pasal 94 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2024 tentang Hilir Migas dan Pasal 29 Ayat (7) UU No. 2 Tahun 2024 memberi dasar hukum kuat untuk menghantam praktik ilegal berulang yang dilakukan dengan sengaja.


Masyarakat bersama media mendesak BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap SPBU 44.562.08 dan jaringan distribusi nakal ini harus dilakukan secepatnya.


“Jangan tunggu rakyat bergerak sendiri. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini kejahatan terhadap negara!” tambah sumber kami.


(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama