Kejari dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Pidana


1pena.id, Semarang –Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (20/8/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang hadir langsung dalam kegiatan ini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas kuat antar lembaga penegak hukum di wilayah tersebut.


"Ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang yang didukung penuh oleh Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Semarang, sehingga proses hukum dapat diselesaikan secara tuntas," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana, baik secara preventif maupun preemptif, selain tindakan represif dalam penegakan hukum. Polres Semarang juga aktif menyosialisasikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial, serta program seperti Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga SH., MH., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes., PJU Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, SH., MH., dan perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.


“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur secara terbuka,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara pidana. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,16 gram, 154 butir obat terlarang, psikotropika dari 47 perkara, senjata tajam 1 perkara, dan perkara kesehatan sebanyak 5 perkara.

Proses pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode seperti dibakar, diblender, dan dipotong, sesuai dengan jenis barang bukti. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

(WS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama