1PENA.id, Pemalang, Jawa Tengah – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, kian menjadi perhatian. Beroperasi di jalur strategis Pemalang–Purbalingga, tambang ini dilaporkan sudah berjalan bertahun-tahun tanpa mengantongi izin resmi, serta diduga menggunakan BBM subsidi secara tidak sah untuk alat berat.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi perusahaan atau jenis material tambang. Alat berat dan dump truk terus hilir mudik mengangkut batu dan padas urug tanpa pengawasan yang jelas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami melihat aktivitas ini sudah lama berlangsung. Tapi dari dulu, tidak ada kejelasan soal izin resmi.”
Sumber internal menyebut koordinator lapangan dikenal sebagai Mujahidin alias Kodim, dengan pemilik lahan bernama Arwan. Namun, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen seperti AMDAL, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen legal dari Dinas ESDM maupun DLHK.
*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Tambang ini juga diduga menyalahgunakan *BBM subsidi* untuk keperluan alat berat, yang jelas dilarang oleh undang-undang. Hal ini melanggar:
*UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*, sebagaimana diubah oleh *UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*, Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin melanggar:
*UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*, Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
*Dampak Lingkungan dan Sosial*
Sebagian besar pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Lingkungan sekitar tambang terancam mengalami kerusakan seperti erosi, pencemaran air, dan terganggunya habitat alami. Selain itu, masyarakat juga berisiko terdampak oleh pencemaran udara dan air akibat kegiatan tersebut.
Negara dirugikan karena tidak mendapat pemasukan pajak atau royalti, sementara distribusi manfaat ekonomi tambang tak dirasakan masyarakat sekitar.
*Desakan Penindakan*
Warga dan pemerhati lingkungan meminta aparat penegak hukum dari Polsek Belik, Polres Pemalang, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih berupaya mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari pihak terkait.
(tim red)


Posting Komentar