Jakarta, 1pena.id – Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online Affan Kurniawan (20) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, meminta keadilan atas kematian anaknya. Ia berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum.
“Betul, kami tidak ajukan gugatan hukum. Cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat itu (yang harus ditindak). Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui menemui keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan menentukan langkah hukum, sementara kepolisian berkomitmen menuntaskan proses investigasi.
“Dia (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya.’ Itu yang disampaikan,” kata Zulkifli.
Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Sementara itu, Divisi Propam Polri telah mengambil langkah penegakan hukum internal. Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan dan ditempatkan khusus (patsus).
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan ketujuh anggota tersebut sudah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ia memastikan kasus ini akan diusut tuntas secara transparan.
Pewarta: Khnza Haryati | Editor: WS


Posting Komentar