Viral !, Judi Sabung Ayam Berhadiah Ratusan Juta di Purbalingga, Diduga Dibekingi Oknum DPR


1PENA.id, Purbalingga, 19 Juli 2025 — Praktik perjudian sabung ayam berskala besar diduga berlangsung secara terbuka di Dusun Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ironisnya, kegiatan ilegal ini disinyalir mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota DPR yang ikut bermain dalam pengkondisian wilayah, bahkan disebut-sebut sebagai pemilik arena.


Arena sabung ayam ini digelar rutin sejak pagi hingga selesai, dengan omzet yang diduga menembus ratusan juta rupiah dalam satu kali putaran. Bahkan, pada salah satu turnamen, hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor berhasil menarik peserta dari berbagai kota di Jawa Tengah dan sekitarnya.


Peserta berasal dari setidaknya 12 kota seperti Gombong, Cilacap, Wangon, Cimangu, Tegal, hingga Banyumas. Format pertandingan dibuat sistematis dan rapi, menyerupai kompetisi resmi, sehingga mengindikasikan keterlibatan jaringan terorganisir dan profesional.




Namun yang paling mencolok, kegiatan ini berlangsung nyaris tanpa hambatan hukum, bahkan disebut-sebut mendapat “pengamanan khusus” dari aparat dan elite politik. Masyarakat sekitar menyebut ini sebagai rahasia umum, tetapi hingga saat ini, Polresta Purbalingga dan Polsek Bukateja belum menunjukkan langkah tegas maupun pernyataan resmi.


Sumber internal menyebut arena ini dijaga ketat dengan sistem pengamanan modern, termasuk penggunaan CCTV dan penjagaan berlapis untuk mengantisipasi razia. Beberapa tokoh menyebut adanya pengondisian internal untuk memastikan kegiatan ini aman dari penegakan hukum.


Fakta Lapangan:

Lokasi: Dusun Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga

Jam Operasional: 09.00 WIB – selesai

Hadiah Utama: 1 unit sepeda motor

Omzet Per Putaran: Diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah

Asal Peserta: Gombong, Cilacap, Wangon, Cimangu, Banjar, Kedungjati, Banyumas, Mandiraja, Maos, Barakuda, BCF, Tegal


Kegiatan ini secara jelas melanggar hukum Indonesia, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: "Barang siapa tanpa izin mengadakan atau turut serta dalam perjudian diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta."

Pasal 55 dan 56 KUHP: Siapa pun yang turut membantu, memfasilitasi, atau menjadi pelindung dalam tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang karena meresahkan masyarakat.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 28 Tahun 1999: Setiap penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.


Pertanyaan Serius untuk Penegak Hukum:

Siapa oknum DPR yang diduga menjadi pemilik atau beking arena sabung ayam ini?

Mengapa aparat belum bertindak tegas meski praktik ini berlangsung secara terbuka dan massif?

Adakah aliran dana suap atau "pengamanan" kepada pihak berwenang?


Jika hukum tunduk pada perjudian, kepada siapa lagi rakyat harus berharap keadilan ditegakkan?


Tim Investigasi 1PENA.id akan terus menelusuri keterlibatan para aktor di balik praktik ini, termasuk kemungkinan aliran dana ke elite politik dan aparat penegak hukum. Kami mengimbau aparat terkait, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan.


Pewarta: Will

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama