Boyolali, 1PENA.id –– Team Temukan gudang di Tegalrejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.sekala Besar Dan Kecurigaan ini muncul setelah adanya laporan mengenai aktivitas pengangkutan ilegal solar dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke gudang tersebut.
Pantauan Awak Media Yang di lapangan menunjukkan gudang tersebut tampak sepi. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara mengelabui petugas SPBU menggunakan barcode diduga palsu dan membeli solar secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Diduga ada keterlibatan oknum petugas SPBU, mulai dari operator hingga supervisor, dalam praktik ilegal ini. Kerja sama ini disinyalir mempermudah para pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Investigasi menunjukkan aktivitas pengangkutan BBM subsidi terjadi di beberapa SPBU di Kabupaten Boyolali. Tindakan penimbunan BBM subsidi ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta negara. BBM bersubsidi diberikan pemerintah untuk membantu sektor tertentu, bukan untuk dikomersialkan demi keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi bagi pelaku yang terbukti bersalah meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Praktik ini juga berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
* Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Penyalahgunaan BBM bersubsidi)
* Pasal 362 KUHP (Tindak pidana pencurian)
* Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara)
* Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan, jika melibatkan anggota Polri atau TNI)
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun aparat penegak hukum terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Red)


Posting Komentar