1Pena.id, Jawa Tengah — Dugaan praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini menyeret nama PT Giza Usaha Bersama, perusahaan swasta yang bergerak di bidang distribusi energi. Perusahaan ini ditengarai menyalurkan solar subsidi secara ilegal di beberapa wilayah strategis di Jawa Tengah, seperti Tegal, Semarang, dan kawasan pelabuhan pesisir utara.
Temuan ini memicu gelombang desakan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
Hasil investigasi tim media menemukan mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap terlihat keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari. Aktivitas ini diduga kuat terkait pemindahan solar subsidi ke kapal-kapal industri, tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan distribusi BBM.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan nyaris tanpa hambatan hukum.
“Sudah jadi rahasia umum di sini. Tangki itu sering mondar-mandir malam-malam,” ujar sumber tersebut.
Disebutkan pula, seorang berinisial Kris atau Kristono diduga sebagai sosok kunci di balik distribusi tersebut. Ia dikabarkan memiliki jaringan kuat dan pengaruh besar di lapangan.
Keberadaan kendaraan tangki yang masih bebas beroperasi mengundang dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Tak hanya itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.
Melihat besarnya potensi kerugian negara dan dampak terhadap masyarakat kecil, berbagai kalangan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, BPH Migas, dan pihak Pertamina agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan praktik penyelewengan ini.
Langkah tegas dan transparan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga, serta sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM.
Dalam semangat transparansi dan partisipasi publik, masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi, sejalan dengan arahan Kapolri tentang pemberantasan mafia migas dan perlindungan terhadap hak rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Giza Usaha Bersama maupun pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan tersebut. Tim investigasi media masih terus menelusuri jejak distribusi solar subsidi yang disinyalir diselewengkan dari jalur resmi.
(Will)


Posting Komentar