1PENA.id, Boyolali – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 44.573.12 yang berlokasi di Jalan Raya Boyolali–Semarang, tepatnya di wilayah Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kejadian ini terpantau oleh tim awak media pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 03.15 WIB.
Saat hendak mengisi BBM, tim mendapati sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan rombong dan galon ukuran 19 liter sedang mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar. Aktivitas itu diduga merupakan bagian dari modus pengangsuan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir. Operator SPBU terpantau melayani pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar kepada para pelangsir yang bolak-balik tanpa hambatan.
Setelah diikuti, para pelangsir berhenti di sebuah tempat pencucian motor yang tampak telah tutup. Di lokasi itu, mereka menyedot BBM dari tangki motor dan memindahkannya ke galon bekas air mineral menggunakan selang. Salah satu pelangsir mengaku bahwa mereka hanyalah suruhan seseorang bernama Muhammad, pemilik kios kelontong yang juga menjual rokok tanpa pita cukai di sekitar Pasar Ampel.
Lebih lanjut, Muhammad sendiri mengakui bahwa dirinya merupakan penyuplai BBM subsidi jenis Pertalite ke berbagai kios pertamini dan pengecer di wilayah Boyolali.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah, segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia BBM ini. Pasalnya, keberadaan mafia BBM tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan rakyat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
“Pemerintah sudah jelas menginstruksikan melalui Kementerian ESDM bahwa BBM subsidi harus tepat sasaran. Namun di lapangan, praktik culas seperti ini masih terus terjadi seolah tanpa pengawasan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 44.573.12 Tanduk Boyolali menjadi gambaran nyata lemahnya pengawasan distribusi energi di tingkat bawah. Jika dibiarkan, hal ini akan memperkuat jaringan mafia BBM dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sudah saatnya negara hadir dan bertindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk jika terdapat oknum aparat yang terlibat.
(Will)


Posting Komentar