Terendus! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Bulakamba Diduga Milik Oknum Berinisial BD, Sindikat Terorganisir Terbongkar


1PENA.id, Bulusari, Bulakamba, Brebes – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. Hasil investigasi eksklusif 1PENA.id mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tersembunyi yang terletak di Jalan Pantura No. 1, Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.


Temuan ini berangkat dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil-mobil pengangkut solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuju lokasi tersebut. Meski tampak tak mencolok dan cenderung sepi, sejumlah kendaraan terlihat kerap parkir di sekitar gudang, menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi ini menjadi tempat transit dan penimbunan bahan bakar yang semestinya hanya diperuntukkan bagi sektor prioritas.


Investigasi di lapangan mengungkap bahwa para pelaku diduga menggunakan berbagai modus licik untuk melancarkan aksinya. Di antaranya dengan memanfaatkan dokumen palsu, seperti surat rekomendasi desa atau dinas terkait dan barcode fiktif, guna mengelabui sistem verifikasi di SPBU. Lebih mengkhawatirkan, terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU—mulai dari operator hingga pengawas—yang diduga menjalin kolaborasi dengan sindikat mafia BBM.


Kerja sama terselubung ini memudahkan pelaku memperoleh BBM subsidi dalam volume besar, untuk kemudian ditimbun dan diduga diperjualbelikan secara ilegal.




Dari hasil pengamatan tim di lokasi, sejumlah mobil jenis carry yang membawa jeriken solar terpantau keluar-masuk SPBU di sepanjang jalan Pantura Bulakamba, lalu menuju gudang di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari sebuah bengkel tambal ban. Gudang ini diduga kuat milik seseorang berinisial BD, yang disebut-sebut berdomisili tak jauh dari titik lokasi penimbunan.


Pemilihan lokasi yang tersembunyi namun strategis mengindikasikan bahwa aktivitas ini dijalankan secara sistematis dan terencana, dengan meminimalkan risiko terpantau aparat.


Praktik penimbunan BBM subsidi ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara dari sisi keuangan, tindakan ini secara langsung mencederai hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.




Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi berdasarkan:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,


serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.


Ancaman hukumannya tidak main-main:

Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Kami menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Bulakamba, Polres Brebes, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan membongkar dan menindak tegas jaringan mafia solar ini. Penindakan menyeluruh terhadap pelaku, termasuk aktor intelektual dan oknum yang terlibat di lapangan, menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola subsidi energi yang adil dan tepat sasaran.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik gudang maupun otoritas kepolisian. Namun, harapan masyarakat tetap mengemuka—bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada tataran simbolik, tetapi benar-benar membongkar praktik busuk yang merampas hak rakyat kecil.


Penindakan yang transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu adalah jalan satu-satunya untuk memutus rantai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air.


Reporter: Will | Redaktur: JS 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama