Pemalang, 1PENA.ID - Aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara masif dan sistematis di Dukuh Lumpa, Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kini menuai sorotan tajam. Investigasi lapangan pada Selasa, 24 Juni 2025, mengungkap sejumlah pelanggaran hukum berat serta ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan dampak lingkungan dan sosial yang kian mengkhawatirkan. Skala operasional yang besar—melibatkan penggunaan alat berat serta hilir-mudik truk bermuatan tinggi—mengakibatkan kerusakan jalan desa, pencemaran udara oleh debu, serta membahayakan kesehatan warga sekitar.
Lebih mencemaskan lagi, sebagian besar pekerja tambang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, mengabaikan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Tim investigasi juga menemukan bahwa pengelola tambang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah, seperti:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),
Surat Izin Penambangan Batubara (SIPB) dari Dinas ESDM, serta dokumen pendukung lain dari DLHK Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, pada plang informasi hanya tercantum izin penambangan sirtu (pasir dan batu), padahal kegiatan di lapangan menunjukkan penggalian padas urug secara masif—yang secara hukum tidak sesuai dengan jenis perizinan tersebut.
Temuan mengejutkan lainnya adalah penggunaan BBM jenis solar subsidi secara ilegal untuk mengoperasikan alat berat. Sumber BBM tersebut diduga berasal dari seorang warga yang secara sistematis mengangsung solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara finansial.
Upaya konfirmasi terhadap pihak terkait hingga berita ini dirilis masih belum mendapatkan respons.
Kegiatan penambangan ini jelas-jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Pasal 35 dan 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang sah, dan bahwa kegiatan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum—baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, DLHK, maupun pihak berwenang lainnya—untuk tidak menutup mata terhadap praktik pelanggaran hukum ini. Negara telah dirugikan, lingkungan rusak, dan masyarakat terancam.
Jika tindakan tidak segera diambil, bukan hanya Pemalang yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga generasi mendatang yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
(Will)




Posting Komentar