1Pena.id, Jakarta – Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei menjadi momen penting untuk mengevaluasi prinsip-prinsip dasar kebebasan pers di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hari ini juga menjadi ajang penghormatan kepada jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugasnya, serta ajakan untuk membela independensi media dari berbagai bentuk tekanan.
Di momen ini, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyoroti kondisi kebebasan pers di Tanah Air yang dinilai masih menghadapi berbagai bentuk intervensi, termasuk kasus yang menimpa Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ.
Ketua Umum AKPERSI, Rino, menyatakan keprihatinannya atas penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang dilaporkan ke Polres Bitung pada 20 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA. Laporan tersebut justru dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 352 KUHP, padahal juga menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang bukan merupakan tindak pidana ringan.
“Hari ini saya sampaikan, jangan ada rekayasa hukum. Jika ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari ormas tempat terduga pelaku bernaung, kami akan teruskan ke Mabes Polri,” tegas Rino. Ia menyebut bahwa ormas dimaksud adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung yang dipimpin Rianto Pakaya alias Hi Tito.
Menurut Rino, ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak ormas tersebut terhadap korban dan keluarganya. Bahkan, Rianto disebut-sebut beberapa kali menghubungi suami korban dengan nada intimidatif. Rino juga mengungkap bahwa laporan tersebut baru mendapat atensi setelah adanya komunikasi dari Polda Sulut.
Sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Bitung sempat ditunda pada Jumat, 2 Mei 2025, karena salah satu saksi tidak dapat hadir. Sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 5 Mei 2025.
Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika ditemukan adanya upaya rekayasa hukum, termasuk dari aparat penegak hukum atau lembaga peradilan, ia siap melaporkan ke Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kejagung dan MA. Jangan sampai karena hukuman ringan, ini menjadi preseden buruk dan memicu pembungkaman terhadap jurnalis di masa mendatang. Kami ini adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi UU dan dijamin oleh PBB,” pungkas Rino.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, mengatakan bahwa seluruh proses hukum telah ia serahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum DPP AKPERSI. Ia berharap kasus ini tidak dianggap sepele karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan.
“Pernyataan pihak ormas bahwa ‘tidak ada yang bisa memenjarakan kami’ sangat mencederai rasa keadilan. Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah tegas mengatakan bahwa tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini,” ujar Tetty.
AKPERSI, sebagai organisasi pers yang relatif baru, hadir untuk menjadi pelindung bagi wartawan di tengah maraknya kekerasan, pembungkaman, hingga kriminalisasi terhadap profesi ini. Melalui visinya, AKPERSI berkomitmen melahirkan wartawan yang berintegritas, kompeten, dan profesional, serta menjadi garda terdepan dalam membela kebebasan pers di Indonesia.
(Redaksi 1Pena)


Posting Komentar