Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Ibnu Sabil di Cilacap Langgar Aturan dan Norma Sosial


1Pena.id, 
Cilacap – Hotel Ibnu Sabil yang berlokasi di Jalan Tugu Timur No. 33, Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada Kamis malam (1 Mei 2025), tempat penginapan tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, bertolak belakang dengan citra dan aturan yang terpampang jelas di dalamnya.


Selama dua hari investigasi lapangan dilakukan oleh tim media, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan besar soal integritas pengelolaan hotel tersebut. Padahal, di dinding hotel tertempel peringatan tegas, seperti: “Pasangan yang belum menikah dilarang check-in” dan aturan tamu lainnya yang seolah menjunjung tinggi nilai moral.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah tamu keluar-masuk dengan perilaku mencurigakan, sementara pihak manajemen dan staf hotel cenderung menutup diri saat diminta klarifikasi.


“Banyak aturan tertulis yang terkesan hanya formalitas. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kami pun bingung, ini sebenarnya hotel atau losmen,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar terjadi praktik prostitusi di dalam Hotel Ibnu Sabil, maka hal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 Ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi.

  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama Pasal 27 Ayat (1), melarang distribusi dan/atau akses terhadap konten bermuatan asusila.

  3. Perda Kabupaten Cilacap tentang Ketertiban Umum, yang umumnya mencakup larangan kegiatan prostitusi di fasilitas umum, termasuk hotel dan losmen.

  4. KUHP Pasal 296 dan 506, yang mengatur tentang hukuman bagi pihak yang sengaja menyediakan atau memfasilitasi praktik prostitusi, baik secara langsung maupun terselubung.


Jika dugaan ini terbukti, pihak pengelola Hotel Ibnu Sabil dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah dan dinas terkait.


Perlu Pengawasan dan Ketegasan dari Aparat

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola maupun otoritas setempat terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap operasional tempat penginapan yang seharusnya menjadi ruang aman, bukan sebaliknya.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran hukum dan norma sosial kepada pihak berwenang melalui kanal resmi kepolisian atau pemerintah daerah.


(WS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama