Modus Penipuan Publik di Salatiga, CV Alam Raya Wisesa Diduga Palsukan Izin Penambangan dan Langgar Tata Ruang


Salatiga, 1Pena.id
 - Dugaan penipuan publik melalui papan informasi terungkap di Salatiga. CV Alam Raya Wisesa diduga memalsukan izin penambangan dan melanggar tata ruang dalam menjalankan aktivitas penggalian di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti.


Papan Informasi Palsu dan Dugaan Pemalsuan Izin

Sebuah papan informasi dengan bertuliskan "CV ALAM RAYA WISESA IJIN USAHA PERTAMBANGAN NOMER : 82/1/SIPB/PMDN/2022 TANGGAL : 10 MAY 2022 NIB : 2810210001765 KOMODITAS: KERIKIL BERPASIR ALAMI (SIRTU) ALAMAT KECAMATAN: SIDOMUKTI KECAMATAN: ARGOMULYO KOTA :SALATIGA PROVINSI JAWA TENGAH" terpasang di lokasi penggalian.

Namun, ternyata izin tersebut terdaftar atas nama CV Alam Raya Sentosa untuk wilayah Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektar. Diduga, CV Alam Raya Wisesa memalsukan izin tersebut untuk menjalankan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sidomukti.


Aktivitas Penggalian dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian di lokasi tersebut masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam.

Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering. Dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan. Artinya, hanya penataan lahan yang diizinkan di wilayah tersebut.

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menerangkan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga menyoroti bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

"ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan," jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

"Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan pemerintah kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya secara langsung. Yang memahami lebih dalam soal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ungkap Muthoin.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.


Klarifikasi Perusahaan dan Langkah Pemerintah Kota Salatiga

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Sidomukti.

Pemerintah Kota Salatiga disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Pewarta: Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama