Wonogiri, 1Pena.id
- Praktik ilegal penyelewengan solar bersubsidi kembali terkuak di SPBU Pertamina 44.576.06 DS Biting KEC Purwantoro, Wonogiri. Mafia solar diduga beroperasi dengan lihai, merugikan negara dan rakyat. Masyarakat mendesak Polres Wonogiri dan Polda Jateng untuk bertindak tegas.Modus Operandi dan Kerugian Masyarakat
Tim awak media menemukan bukti kuat pada Sabtu (22/2/2025) pukul 09.46 WIB. Truk giga, canter, dan rino modifikasi dengan tangki tambahan terlihat mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Modus ini sudah menjadi rahasia umum, namun luput dari pengawasan.
Solar subsidi yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual kembali dengan harga industri, mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Petugas SPBU diduga terlibat, menikmati keuntungan dari selisih harga. Mafia ini diduga menggunakan barcode dan nomor polisi palsu untuk mengelabui sistem.
Ribuan liter solar subsidi raib setiap hari, merugikan negara dan masyarakat. Pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum kesulitan mendapatkan solar dengan harga subsidi, yang seharusnya menjadi hak mereka.
Tuntutan Masyarakat dan Ancaman HukumMasyarakat mendesak Polres Wonogiri, Polda Jateng, Pertamina, dan BPH Migas untuk bertindak tegas. Jika dibiarkan, penyelewengan solar subsidi akan terus berlanjut, merugikan banyak pihak. Pengawasan yang lemah harus segera diperbaiki.
Dari keterangan driver, terungkap bahwa pemilik armada adalah Bambang (red bos) dan koordinator lapangannya adalah Bagus.
Penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang jelas. Dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Pewarta: Red
Posting Komentar